PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Wagub DKI: Warga Jakarta Harus Tetap Taat Prokes

Riza menilai situasi pelonggaran dengan penurunan angka kasus adalah kesempatan terbaik untuk meningkatkan angka vaksinasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Nov 2021, 20:45 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 20:45 WIB
FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada personel polisi di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Riza Patria angkat suara, terkait kebijakan pemerintah pusat terkait kebijakan tes PCR (polymerase chain reaction) yang diganti dengan tes antigen sebagai syarat penerbangan.

Menurut Riza, kebijakan diambil pemerintah pusat pastinya sudah dipertimbangkan dengan masak untuk mengantisipasi ancaman lonjakan gelombang ketiga, khususnya di Jakarta yang sempat menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan semua masyarakat bisa memahami mengerti patuh taat disiplin (protokol kesehatan)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (1/11/2021). 

Politikus Gerindra ini menilai situasi pelonggaran dengan penurunan angka kasus adalah kesempatan terbaik untuk meningkatkan angka vaksinasi. 

Dia berharap, dengan bertambahnya jumlah masyarakat sudah divaksin maka lonjakan kasus pasca natal dan tahun baru tidak terulang seperti tahun lalu.

"Mudah-mudahan di akhir tahun ini dan awal tahun depan tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid dan tidak terjadi gelombang tiga," harap Riza. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tes PCR Bukan Syarat Wajib

FOTO: Tes PCR dan Antigen Masih Jadi Syarat Beraktivitas
Petugas melakukan tes COVID-19 terhadap warga di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (8/8/2021). Di masa PPKM Level 4, banyak warga melakukan tes COVID-19 dengan metode PCR atau antigen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan.

Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ungkap dia saat jumpa pers PPKM via daring, Senin (1/11/2021).

Sehingga, masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya