Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta dengan pemanggilan para saksi.
Pemanggilan para saksi tersebut untuk membuat terang dugaan adanya pidana dalam penyelenggaraan Formula E.
"Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ali berharap para saksi yang nantinya dipanggil dalam kasus ini meluangka waktu memberikan keterangan di hadapan tim penyelidik lembaga antirasuah. Dia juga berharap para saksi yang dipanggil tidak mencoba melindungi pihak lain.
"KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut," ucap Ali.
Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.
Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E. KPK pun menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.
"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," jelas Ali.
KPK Janji Usut Tuntas
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap Formula E. Firli menyatakan pihaknya tengah bekerja mengusut kasus ini.
"Kami sedang bekerja," tegas Firli.
Advertisement