Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kepada DPRD terkait peminjaman jangka pendek yang digunakan untuk pembiayaan Formula E pada 2019.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek tidak meminta pertimbangan dari Kemendagri atau persetujuan dari DPRD," kata Ardian saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, untuk pinjaman daerah saat ini menggunakan aturan PP tahun 2018. Selain itu, Ardian juga menyatakan pinjaman jangka pendek tidak sebatas untuk pembayaran gaji pegawai.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek yaitu pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.
"Pembayaran gaji pegawai hanya salah satunya, sepanjang belanja yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek ada di APBD hal tersebut diperkenankan," jelas dia.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelanggaran terkait peminjaman uang senilai Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran commitment fee atau biaya komitmen Formula E.
"Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan, yang saya tahu menyalahi aturan," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Dia menjelaskan penyelenggaraan Formula E belum berjalan. Sedangkan untuk peminjaman uang seharusnya didasarkan pada program yang sudah berjalan.
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
"Apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar," papar dia.
Anies Baswedan Beri Kuasa ke Kadispora Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang untuk pembayaran commitment fee atau biaya komitmen ke PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.
Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 dan Kepada Dispora DKI Achmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.
Dalam surat tersebut, Achmad Firdaus diberikan sejumlah kuasa, yakni permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.
Lalu, perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.
Kemudian, surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Sedangkan berdasarkan dokumen paparan dari Dispora DKI pembayaran commitment fee dilakukan pada 22 Agustus 2019.
Â
Advertisement