Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Nganjuk, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi .
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel itu kini telah ditahan di Polres Jombang.
Advertisement
Baca Juga
"[Ditahan di] Polres Jombang," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Joddy dipersangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kalau 310 enam tahun dan 311 ancaman 12 tahun," katanya.
Unggahan di IG Sopir Tubagus Joddy Disorot
Nama Joddy menjadi sorotan lantaran sebelum kecelakaan ia terekam mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya yang menampilkan dirinya mengemudikan kendaraan Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi.
Diduga kecelakaan yang menewaskan pasangan selebriti itu lantaran Joddy abai dalam memperhatikan keselamatan berkendara dengan bermain ponsel.
Advertisement