Kebakaran di Koja, Polisi Periksa Kejiwaan Terduga Pelaku

Sebanyak 37 rumah dilaporkan hangus dalam kebakaran di Jalan Lorong L, Koja, Jakarta Utara, pada Selasa 16 November 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Nov 2021, 12:01 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)
Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Koja berencana memeriksa kejiwaan terduga pelaku kasus kebakaran di Jalan Lorong L, Koja, Jakarta Utara, pada Selasa 16 November 2021. Sebanyak 37 rumah dilaporkan hangus terbakar.

Kapolsek Koja AKBP Abdul Rasyid menerangkan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kesehatan mental terduga pelaku. Polisi ingin memperkuat pernyataan sejumlah saksi. Sebab, ada indikasi terduga pelaku mengalami depresi.

"Memang si anak ini ada gelagat depresi pada saat itu. Ia pernah mengancam orangtua untuk dibunuh, pernah mengatakan rumahnya juga mau dibakar," kata dia saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Abdul Rasyid belum mau menyimpulkan terkait kondisi mental terduga pelaku. Menurut dia, yang berwenang memberikan pernyataan adalah tim dokter spesialis kejiwaan.

"Pasti akan kita periksa kejiwaan. Nanti akan terjawab dari hasil pemeriksaan dokter," tandas dia.

 

1 Warga Diamankan

Sebelumnya, satu orang berinisial C (32) diamankan terkait kasus kebakaran. Dia salah satu penghuni yang rumahnya juga ludes dilalap si Jago Merah.

C diduga menjadi penyebab kebakaran. Ada saksi yang mengetahui bahwa C bermain korek api.

Api itu kemudian dengan cepat membesar dan merembet. Menurut laporan ada 37 rumah yang ludes terbakar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya