Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tidak diberlakukan penyekatan di sejumlah jalur saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kendati begitu, pemerintah meminta masyarakat untuk tak berpergian apabila tidak mendesak.
Advertisement
Baca Juga
"Tapi intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dia pun menyarankan masyarakat untuk mulai merencanakan kegiatan menyambut Nataru bersama keluarga. Begitu juga, dengan umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal agar dapat merayakan ibadah bersama keluarga.
Muhadjir mengatakan pemerintah agar berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama baik dari Katolik maupun Protestan terkait penerapan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini agar ibadah Natal dapat tetap berlangsung khidmat ditengah pembatasan.
"Agar gimana jangan sampai pembatasan dalam libur nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah natal itu sendiri," jelas Muhadjir.
Â
PPKM Level 3 Diberlakukan
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Dengan demikian, seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sidah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan.
Advertisement