Jokowi Minta Tak Ada Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Selama Nataru

Jokowi meminta agar tidak diberlakukan penyekatan di sejumlah jalur saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Nov 2021, 15:59 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 15:59 WIB
Presiden Jokowi Melakukan Sidak PPKM Mikro di Cempaka Putih.
Jokowi mengecek langsung pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro di RW 01 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih. (Dokumentasi: Fotografer Pribadi Presiden, Agus Suparto).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tidak diberlakukan penyekatan di sejumlah jalur saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kendati begitu, pemerintah meminta masyarakat untuk tak berpergian apabila tidak mendesak.

"Tapi intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dia pun menyarankan masyarakat untuk mulai merencanakan kegiatan menyambut Nataru bersama keluarga. Begitu juga, dengan umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal agar dapat merayakan ibadah bersama keluarga.

Muhadjir mengatakan pemerintah agar berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama baik dari Katolik maupun Protestan terkait penerapan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini agar ibadah Natal dapat tetap berlangsung khidmat ditengah pembatasan.

"Agar gimana jangan sampai pembatasan dalam libur nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah natal itu sendiri," jelas Muhadjir.

 

PPKM Level 3 Diberlakukan

Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Dengan demikian, seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sidah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).

Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya