Liputan6.com, Jakarta Kasus kawin kontrak kembali memakan korban. Perempuan berinisial S (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, disiram air keras oleh suaminya Abdul Latief (29) warga negara Arab Saudi.
Sarah meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 90 persen, akibat air keras.
Menanggapi hal tersebut pimpinan Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyatakan potensi kekerasan rumah tanggal sangat tinggi dalam kawin kontrak.
Advertisement
“Potensi adanya kekerasan pasti sangat terbuka. Kawin kontrak kan sebetulnya menyalahi UU Perkawinan dimana seharusnya pernikahan itu harus terdaftar secara resmi dalam catatan Kantor Urusan Agama (KUA). Kawin kontrak ini merupakan bentuk lain dari pernikahan siri. Maka, tak dapat dihindarkan adanya potensi relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan dalam kawin kontrak ini,” kata Ace saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Ace meminta pemerintah daerah mengkaji ulang aturan kawin kontrak tersebut. “Oleh karena itu, soal kawin kontrak ini sebaiknya dikaji ulang keberadaannya. Relasi kawin kontrak itu menjadikan perempuan sebagai komoditas,” katanya.
Politikus Golkar ini juga meminta kasus kekerasan dalam kawin kontrak diusut tuntas. "Kekerasan terhadap perempuan dalam kasus kawin kontrak harus diusut dan ditindak dengan tegas," pungkasnya.
Diusut Tuntas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyesalkan peristiwa tersebut.
"Kami turut prihatin atas kejadian yang terjadi di Kampung Manjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur yang menimpa S (21) korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya yang merupakan WNA berinisial AL (29) yang dengan keji menyiram air keras dan menyiksa korban hingga meninggal dunia," tutur Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Bintang pun mengajak masyarakat untuk mengawal kasus kekerasan yang dialami oleh S agar tak ada lagi korban kawin kontrak.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Kami juga meminta aparat kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tugas kita semua untuk semaksimal mungkin mencegah terjadinya kekerasan di sekeliling kita agar terwujud zero kekerasan," kata Bintang.
Abdul Latif, kata Bintang dapat dikenakan sanksi Pasal 6 jo Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT karena menyebabkan meninggalnya korban dan jika dilihat dalam KUHP, pelaku dapat dikatakan telah melakukan penganiyaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang atau pembunuhan.
Bintang menyatakan aturan dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus ditegakkan sebagai pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan mengingat banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil, yaitu keluarga. Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan, termasuk kawin kontrak yang juga marak terjadi di daerah," tegas Bintang seperti dikutip dari Antara.
Advertisement