Â
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera menyusun dakwaan atas kasus narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Sebelumnya, Penyidik Polres Jakarta Pusat menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti jkasus narkoba itu usai berkas dinyatakan rampung, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Bima Suprayoga, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Menurut dia, Nia dan Ardi Bakrie hingga persidangan masih ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor. Begitu juga saat penyerahan tahap II.
Mereka didampingi pengacara, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan tim Jaksa pada saat penyerahan tahap kedua tersebut.
"Tersangka membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam berkas perkara dan membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.
Adapun Nia dan Ardi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Positif Gunakan Narkoba
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie serta sopir pribadi berinisial ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine dari ketiganya, positif mengandung sabu atau metamfetamin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, penyidik awalnya menangkap sopir sekaligus pembantu pribadi Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie berinisial ZN (43), pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Pengakuan ZN, majikannya lah, yakni Nia Ramadhani, yang memesan sabu tersebut.
"Satresnarkoba berhasil mengamankan ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga RA dan AAB. Pada saat dilakukan penggeledahan saudara ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik saudara RA. Itu pengakuannya," kata Yusri di Polres Metro Jakpus, Kamis (8/7/2021).
Dia menerangkan, penyidik mengembangkan temuan sabu dengan menggeledah kediaman pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie di kawasan Pondok Indah Jaksel. Hasilnya, ditemukan alat isap sabu atau lebih dikenal bong.
"Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ujar Yusri.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement