KPK Dalami Kelebihan Anggaran Ajang Balap Formula E di DKI Jakarta

DKI Jakarta membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp 2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap Formula E. Sementara negara lain hanya mengeluarkan Rp 1,7 miliar sampai Rp 17 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Nov 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 12:42 WIB
Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Gepokan Uang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers terkait OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka suap jual beli jabatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih mendalami adanya dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih mendalami proses pembayaran dalam ajang tersebut. Diduga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membayar lebih besar daripada negara lain dalam mengadakan ajang balap Formula E.

"Kenapa harus membayar lebih dibanding kota-kota yang lain. Mungkin dianggap sudah populer, sudah bisa menarik wisatawan untuk menyaksikan Formula E dan seterusnya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Pembayaran oleh DKI Jakarta untuk ajang Formula E ini lebih besar ketimbang negara lain. DKI membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp 2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap itu. Sementara negara lain hanya mengeluarkan Rp 1,7 miliar sampai Rp 17 miliar.

"Itu yang tentu nanti didalami oleh penyelidik. Kenapa harus membayar sampai sedemikian mahal, dan seterusnya," kata Alex.

Selain pembayaran yang diduga lebih mahal, Alex mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dalam ajang tersebut. Menurut Alex, jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka pihaknya akan menentukan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban.

"Tentu saja, informasi-informasi itu yang nanti akan didalami oleh penyelidik. Alasan-alasan kenapa Pemprov DKI membayar sekian-sekian, dan transfernya ke mana, apakah ke pihak-pihak yang betul-betul punya kewenangan, ya, misalnya pemilik hak atas Formula E dan seterusnya," kata Alex.

Serahkan Dokumen

Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.

Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.

KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.

"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya