Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan baru aturan karantina di Indonesia sebagai antisipasi masuknya varian virus Covid-19 baru, Omicron.
Menurutnya, pengawasan ekstra ketat perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi penyebaran varian Omicron ke dalam negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Perketat pengawasan aturan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, mengingat case Omicron sudah terjadi di sejumlah negara di luar Afrika. Pengetatan karantina juga perlu dilakukan untuk semua suspect sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan masuknya varian baru Corona di Indonesia," kata Puan, Senin (29/11/2021).
Dia mendukung kebijakan pemerintah yang menutup pintu sementara bagi WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara-negara dengan kasus omicron. Namun ia meminta kebijakan tidak hanya teori saja.
"Aturan karantina tidak boleh hanya baik di atas kertas, tapi harus sampai ke pelaksanaannya. Oleh karenanya, pengawasan ekstra sangat diperlukan untuk menghindari imported case. Kita tidak ingin kondisi Indonesia yang sudah membaik, kembali memburuk akibat kurangnya mitigasi," jelas Puan.
Politikus PDIP itu memberikan apresiasi kepada pemerintah yang melarang sementara perjalanan dari sejumlah negara di Afrika. Puan menyebut, langkah ini sebagai antisipasi masuknya varian baru Corona yang cukup membuat masyarakat khawatir itu.
"Respons cepat pemerintah dari berbagai elemen masyarakat harus diimbangi dengan pengawasan ketat di berbagai pintu-pintu masuk ke Indonesia. Baik perbatasan darat, pelabuhan laut, dan bandara," kata Puan.
Selain itu, dia mengingatkan Indonesia harus terus berkoordinasi dan bersinergi dengan stakeholder internasional, termasuk WHO, guna meningkatkan pemahaman mengenai Omicron, khususnya soal bagaimana pengendaliannya.
"Meski Omicron belum diketahui apakah lebih berbahaya dari varian Delta, tapi Indonesia sudah harus siap siaga. Pemantauan risiko varian ini memang sudah seharusnya dilakukan," katanya.
"Indonesia saat ini sudah lebih baik, jangan sampai kebobolan lagi seperti pertengahan tahun lalu. Rumah sakit penuh, obat pun sulit, pasokan oksigen kurang, dan banyak korban meninggal. Kasihan tenaga kesehatan yang sudah kelelahan,” pungkasnya.
Aturan Karantina
Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. Masa karantina yang semula 3 hari, kini ditambah menjadi 7 hari.
Kebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 untuk menyikapi kemunculan varian baru Covid-19 omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karatina mulai diberlakukan 29 November 2021 pukul 00.01," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers daring, Minggu (28/11/2021).
Negara Poin A yang dimaksud Luhut adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Advertisement