Pengemudi Mercy Demensia Lawan Arus, Polisi Minta Keterangan Ahli Kejiwaan

Kecelakaan terjadi karena pengemudi Mercy berinisial MDS (66) yang disebut mempunyai demensia melawan arus dan menghantam dua mobil lainnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Nov 2021, 13:11 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meminta pandangan ahli terkait kecelakaan di Tol JORR. Kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi Mercy berinisial MDS (66) yang disebut mempunyai demensia melawan arus dan menghantam dua mobil lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, ada dua saksi ahli yang akan diminta pendapatnya berkaitan dengan perkara kecelakaan itu.

Sambodo menyebut, saksi ahli yang pertama diundang ialah ahli kejiwaan guna memastikan kondisi kesehatan MDS. Merujuk dari keterangan dari pihak keluarga, MDS (66) diduga mengalami demensia atau penyakit yang mengakibatkan penurunan daya ingat.

"Apakah betul bahwa yang bersangkutan memang menderita demensia atau pikun. Kita panggil ahli kejiwaan, kita periksa," terang dia di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Sambodo melanjutkan, penyidik juga akan meminta petunjuk dari ahli pidana seandainya dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MDS mengalami demensia.


Profesional

Sambodo dalam kesempatan itu menegaskan, pihaknya menangani perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dengan profesional.

"Apakah (demensia) kemudian mengugurkan tidak pidananya. Kalau memang tidak mengugurkan berdasarkan ahli pidana kita akan terus majukan sampai pengadilan," terang dia.


Jadi Tersangka

Polisi menetapkan MDS (66), pengemudi Mercy, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol JORR pada Sabtu, 27 November 2021. Mobil Mercy yang dikendarai MDS melawan arus dan menghantam dua kendaraan lain di ruas tol tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara.

Sambodo menyebut, MDS patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut. Jadi, statusnya sudah jadi tersangka," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Sambodo mengatakan, pihaknya tidak menahan MDS dengan berbagai pertimbangan. Dalam hal ini hanya kendaraan Mercy milik MDS yang disita sebagai barang bukti.

"Mercy itu masih kami sita. Orang kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya