Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal sidang perdana mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang perdana Azis akan digelar Senin, 6 Desember 2021. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK terhadap politikus Golkar itu.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijadwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2021).
Advertisement
Ali memastikan tim jaksa telah menyusun surat dakwaan terhadap Azis sesuai dengan hasil penyidikan. Ali berharap sidang perdana nanti berjalan lancar.
Baca Juga
"Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," kata Ali.
Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Azis Dijerat Kasus Penyuapan
Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11/2021).
Advertisement