Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama. Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh selebgram Ayu Thalia.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 lalu, penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Iya (kasus dihentikan). Hasil gelar menyatakan tidak adanya tindak pidana," kata dia saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021) sore.
Sementara itu, Guruh menyampaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia masih tahap penyelidikan.
"Masih dalam proses," terang dia.
Saling Lapor
Seperti diketahui, kedua orang ini saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Sementara itu Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement