Polisi Segel Embassy Club SCBD karena Langgar PPKM, Sekuriti Turut Diamankan

Aparat Polda Metro Jaya menutup sementara tempat hiburan malam Embassy Club di kawasan SCBD, Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Des 2021, 16:50 WIB
Diterbitkan 19 Des 2021, 16:50 WIB
Polda Metro Jaya menyegel tempat karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang nekat beroperasi di masa PPKM Level 3
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menyegel tempat karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang nekat beroperasi di masa PPKM Level 3. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menyegel tempat hiburan malam Embassy Club di kawasan SCBD, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan seorang sekuriti turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sekuriti diamankan lantaran mencoba menghalangi tugas polisi saat akan menindak Embassy Club karena melanggar jam operasi sesuai kebijakan PPKM di Jakarta. 

"Dia mengahalang-halangi petugas pada saat akan melakukan penertiban setelah jam tutupnya (tidak) sesuai dengan situasi PPKM saat ini," kata Zulpan kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Akibat aksi penghalangan tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dengan membawa sekuriti tersebut ke Markas Polda Metro untuk dimintai keterangan soal maksud tindakannya yang tidak kooperatif.

"Dia mempersulit, karena yang bisa ke atas itu pakai aksesnya dia, pakai kartunya dia, itu tidak diberikan dia sembunyikan. Sehingga petugas akhirnya tidak bisa masuk. Dia halangi karena di atas itu masih ada pengunjung," jelas Zulpan.

Sekuriti Masih Diperiksa

Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel
Ilustrasi - Penyegelan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Terkait status sekuriti tersebut, Zulpan menegaskan belum ada penetapan tersangka oleh polisi. Dia masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi tugas kepolisian.

"Dia dibawa jam 2 dini hari semalam, masih dimintai keterangan, karena kewenangan 1x24 jam," tutur Zulpan.

Diketahui, penindakan dilakukan polisi karena mendengar laporang dugaan pelanggaran jam operasional berlaku pada masa PPKM.

Akibatnya, saat ini klub malam tersebut dilarang beroperasi sementara waktu hingga pemeriksaan selesai dilakukan. "Sudah (disegel) digaris polisi, ditutup," kata Zulpan menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya