Polda Metro Jaya Segel Tempat Karaoke di Jaksel Lantaran Langgar PPKM

Polda Metro Jaya menertibkan salah satu klub malam dan satu tempat karaoke di Jakarta pada Minggu (19/12/2021) dini hari lantaran dianggap melanggar PPKM.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Des 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 19 Des 2021, 18:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menertibkan salah satu klub malam dan satu tempat karaoke di Jakarta pada Minggu (19/12/2021) dini hari lantaran melanggar PPKM.

Klub malam yang ditertibkan adalah Embassy. "Iya (segel), bukan hanya Embassy itu juga apa Rabbithole (tempat karaoke) di Senayan City," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Dia mengatakan, sanksi tegas tentunya akan dilakukan kepada para pelanggar PPKM. Sebab saat ini, meski situasi Covid-19 sudah terkendali, namun tetap virus tersebut masih belum lenyap.

Kendati untuk sementara, polisi baru menyegel lokasi tersebut. "Sudah di-police line itu. Udah ditutup police line," singkat dia.

Zulpan menambahkan, pihak manager di masing-masing lokasi akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang terjadi.

 

Dipanggil

Sementar ini, baru manager Embassy yang sudah digelandang ke Markas Polda Metro untuk memberi keterangan.

"Iya dong jelas (manager dipanggil). Kalau Embassy sudah dipanggil malam itu udah dibawa," Zulpan menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya