Liputan6.com, Jakarta - Beredar di sosial media video pertemuan penyidik Polri dengan penceramah Bahar bin Smith. Sejumlah pihak menilai pertemuan itu sebagai bentuk sowan atas rasa takut aparat penegak hukum terhadap Habib Bahar.Â
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membantah pertemuan tersebut sebagai bentuk kunjungan atau sowan dengan niat khusus.
Advertisement
Baca Juga
"Yang jelas, satu tujuan anggota Polri ke tempat yang bersangkutan untuk mengantarkan sebuah surat yang namanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Menurut Ahmad, ada dua Laporan Polisi (LP) terhadap Bahar bin Smith yang diterima Kepolisian, yakni di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Penyidik masih mendalami kasus yang menjerat mantan terpidana kasus penganiayaan itu.
"Enggak ada kespesialan. Mengantar SPDP," kata Ahmad menegaskan.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus tindak pidana terkait SARA yang diduga dilakukan penceramah Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kasus tersebut dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan memanggil Habib Bahar dan Eggi Sudjana untuk dimintai klarifikasi.
"Saat ini penyidik kita sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan laporan tersebut. Tentunya, ke depan ini akan berproses secara hukum," kata Endra Zulpan, Kamis (23/12/2021).
Zulpan menyampaikan, penyidik telah mempelajari kasus tindak pidana SARA yang diduga dilakukan Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Penyidik, kata dia, telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang menampilkan Bahar Bin Smith dan Eggie Sudjana menyampaikan pernyataan berbau SARA. Video tersebut diberikan Husin Sahab sebagai salah satu barang bukti.
"Pelapor memiliki data, artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi atau pun rekam jejak digital terkait dengan laporan itu yang disertakan saat membuat laporan. Jadi tentunya kita akan agendakan untuk melanjutkan prosesnya ini," ujar dia.
Dituduh Memelintir Pernyataan KSAD Dudung Abdurachman
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab menuding, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana telah memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di Podcast Deddy Corbuzier.
Adapun, saat itu KSAD pernah menjelaskan soal cara berdoanya yang simple. Namun, ucapan perihal Tuhan kita bukan orang Arab ini diplintir.
"Pak dudung hanya jelaskan cara dia berdoa dia bilang saya pakai Bahasa Indonesia aja karena Tuhan Kita Bukan Orang Arab. Statemen pak dudung ini apa salahnya krn kan memang benar Tuhan Kita Bukan Orang Arab. Tuhan Kita Bukan Arab, Tuhan kita itu bukan orang kan emang bener. Tuhan bukan Arab atau orang," kata Husin di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Husin menyebut, Eggi sudjana dalam Podcast akun youtube Revolusi Akhlak mempelintir ucapan itu sendiri seolah-olah seolah-olah Dudung Abdurachman setarakan antara manusia dan Tuhan.
"Ini jadi masalah. Dia berbohong. Beri penjelesan ke masyarakat lewat podcast pelintir bahasa Pak dudung itu dapat timbulkan kebencian," terang dia.
Bahkan, Eggi Sudjana membawa-bawa ayat-ayat Alquran untuk mempermasalahkan pernyataan Dudung Abdurachman.
Sama halnya dengan Bahar Bin Smith ikut memelintir ucapan Dudung Abdurachman soal Tuhan kita bukan orang Arab.
Padahal, Dudung Abdurachman tidak pernah menyebutkan dalam Podcast di Deddy Cobuzier bahwa dia tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab atau benci kepada orang Arab dan Dudung Abdurachman juga tidak bilang Tuhan itu disamakan dengan makhluk.
"Inilah yang kenapa kami laporkan karenq kalau tidak, ini akan sesatkan masyarakat awam khususnya akan terprovokasi dngn statement Eggi dan Bahar Bin Smith," terang dia.
Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Pelapor mempersangkakan Bahan Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Â
Advertisement