2 Polisi Tersangka Pengeroyok Remaja di Bidara Cina Akan Diperiksa

Satreskrim Polres Metro Jaktim menetapkan tiga orang tersangka buntut pengeroyokan yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur. Dua di antaranya anggota polisi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Jan 2022, 16:12 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur akan memanggil dua polisi yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap remaja di bawah umur di Bidara Cina. Mereka akan dipanggil dengan status sebagai tersangka.

"Nanti mau kita panggil sebagai tersangka, karena kan ketetapan sebagai tersangka baru ditandatangani kemarin. Untuk diperiksa mekanismenya seperti itu kan nanti kita BAP dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi, Jumat (7/1/2022).

Dia mengatakan, kedua anggota Polri itu juga sempat mengalami pengerusakan mobil oleh belasan orang saat akan berkunjung ke rumah saudara di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur. Mengenai itu, Ahsanul Muqqafi mengaku pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun menurut dia, polisi akan memprioritaskan kasus penganiayaan remaja di bawah umur lebih dahulu.

"Ya semuanya tetap berjalan, kenapa kasus penganiayaan anak di bawah umur ini lebih duluan, karena saksi-saksinya ada. Sedangkan kasus ini belum, kan dia laporkan siapa kita masih cari tahu," ujar Ahsanul.

2 Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Remaja di Jaktim

Satreskrim Polres Metro Jaktim menetapkan tiga orang tersangka buntut pengeroyokan yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur.

Kasus viral setelah pemilik akun twitter @llaemoan mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban pengeroyokan pada Kamis 11 November 2021 di Polres Metro Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi menerangkan, dua dari tiga orang yang menyandang status tersangka ialah anggota Polri keduanya berinisial T dan S sementara warga sipil berinisial J. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangka, tiga-tiganya," kata Ahsanul di kantornya, Kamis (6/1/2022).

Pemukulan

Mantan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan dugaan pemukulan itu terjadi pada Kamis 11 November 2021.

Awalnya, anggota Polri bersama kerabatnya hendak berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Bidara Cina. Mereka berangkat mengendarai mobil.

Saat itu, jalan menuju ke kediaman saudaranya ditutup portal. Sehingga mereka menunggu portal dibuka. Waktu menunjukkan pukul 01.40 WIB.

Tiba-tiba ada 15 orang mengerubungi kendaraan yang ditumpangi oknum anggota polisi. Satu di antara 15 orang bahkan memecahkan kaca mobil.

"Karena kalah jumlah akhirnya yang berdua ini kabur melarikan diri terus kacanya pecah," ucap dia.

Erwin menerangkan, oknum anggota kembali mendatangi lokasi. Saat itu, ada sekumpulan anak-anak yang sedang nongkrong. Terjadilah pemukulan di sana.

"Nah, mereka balik lagi dengan tujuan cari orang yang merusak kendaraannya seperti itu. Nah itu di situlah mereka akhirnya dipukuli, termasukin si Aidil Hakim sama Arzha Dimas Ananta," ujar dia.

Belakangan, oknum anggota itu juga membuat laporan polisi (LP) sebab ia merasa menjadi korban dari 15 orang. Kasus ini pun turut diusut oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim.

"Kan memang mobilnya rusak, mobilnya pecah, ada semua foto-fotonya juga dan ini masih berlangsung bukan berarti tidak ditangani. Apakah yang 2 orang ini menjadi bagian dari 15 orang ini? Nah ini juga masih berproses," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya