Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan kediaman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Jumat, 7 Januari 2022. Diketahui, ada tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK, yakni Bekasi, Jakarta, dan Bogor.
"Penggeledahan dilakukan kemarin di tiga lokasi, yakni Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangan diterima, Sabtu (8/1/2022).
Ali menambahkan, sejumlah dokumen pendukung yang berkait kasus Wali Kota Bekasi ini disita dan dipelajari tim penyidik sebagai alat bukti.
Advertisement
"KPK menemukan dan mengamankan dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik. Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis secara detail dan mendalam," jelas Ali.
Baca Juga
Ali meyakini, dokumen disita bisa menguatkan uraian perbuatan para tersangka atas perbuatan yang mereka lakukan sebagai pelengkap berkas perkara penyidikan.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para Tersangka," Ali menandaskan.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rahmat Effendi Tersangka
Delapan tersangka lain tersebut, yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.
Advertisement