Kata KPK soal Dugaan Suap Bupati PPU untuk Menyangga Pembangunan Ibu Kota Negara

KPK baru menemukan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Abdul Gafur terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab PPU dan perizinan perkebunan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jan 2022, 07:15 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 07:15 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (tengah) usai rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) PPU.

Abdul Gafur diduga menerima suap dari beberapa rekanan terkait beberapa proyek di Pemkab PPU. Salah satu proyeknya yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, proyek jalan lain senilai Rp 64 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya hingga kini belum menemukan suap yang diterima Abdul Gafur berkaitan dengan proyek penyangga Ibu Kota Negara (IKN) baru yang akan dipindah ke Kalimantan Timur.

"Apakah pembangunan untuk menyangga IKN, tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Alex di Gedung KPK, Kamis (13/1/2022).

Menurut Alex, sejauh ini pihaknya baru menemukan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Abdul Gafur terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab PPU dan perizinan perkebunan.

"Info tadi yang disampaikan dalam fokus ekspose itu sebatas tadi ada penerimaan uang dan ada pemberi. Dan sejauh ini baru terkait dengan pemberian dikaitkan dengan pengerjaan proyek dan perizinan, itu tadi. Makanya kita sepakat naik (ke penyidikan)," kata Alex.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

 

Penerbitan Perizinan HGU

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Menurut Alex, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.

"AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.

Sebagai pihak penerima, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah disangka melanggar Pasal Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Achmad Zuhdi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya