Kejagung Periksa Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana PT Asabri Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jan 2022, 21:16 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 21:16 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019. Kali ini, satu saksi hadir dalam pemeriksaan penyidik.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero)," tutur Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Heri Wahyuni selaku Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana pada Tahun 2014-2015 PT. Asabri (Persero). Dia diperiksa terkait pembahasan saham SIAP.

 

Tetapkan Satu Tersangka

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka yang juga diduga terlibat kasus korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8/2021).

Teddy merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro. Dia diduga telah turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya