Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan IKN

Polisi resmi menetapkan pegiat sosial media Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Jan 2022, 19:14 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 19:14 WIB
Warga Kaltim laporkan Edy Mulyadi
Warga Kaltim laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan pegiat sosial media Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk juga saksi ahli antara lain ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.

"Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB," kata Ahmad.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (31/1/2022). 

"Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf," kata Edy di Jakarta.

Dia berpandangan, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh.

"Musuh kita adalah ketidakadilan. Dan siapapun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat-pejabat publik kita," klaim Edy Mulyadi.

Menurutnya, apa yang disampaikan adalah bentuk untuk menolak IKN yang dinilai tak tepat waktu. Edy menegaskan, lebih baik anggaran pembangunan IKN digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional.

"Bukan untuk membangun (IKN)," kata dia.

Pembelaan Edy Mulyadi

Selain itu, Edy juga menyinggung banyak kerusakan ekologi akibat adanya eksploitasi sumber daya alam. Bahkan, dia mengatakan, hal tersebut tak memberikan dampak ke masyarakat di Kalimantan.

"Seharusnya dengan sumber daya alam yang sangat dahsyat itu dan dieksploitasi abis-abisan itu, mohon maaf lagi ya, seharusnya saudara-saudara saya warga masyarakat Kalimantan jauh lebih sejahtera daripada kita di Pulau Jawa. Karena harusnya mereka dapat bagian tapi kita tahu," kata dia.

Sebelumnya, Edy saat hadir di Bareskrim Polri, terlihat membawa tas berisikan pakaian. Menurutnya, dia menduga akan ditahan usai diperiksa.

"Persiapan saya bawa pakaian. Saya dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga saya akan ditahan," kata dia.

Dia mengklaim, dirinya akan ditahan bukan lantaran ucapannya 'jin buang anak' tetapi kritis terhadap pemerintah.

"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," klaim Edy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya