Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kru MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku membayar tes Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga sebesar Rp 6 juta. Pengakuan ini pun viral di media sosial.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun merespons kabar tersebut. Dia menegaskan, bahwa tarif tes PCR sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Surat Edaran disebutkan, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR secara mandiri di wilayah pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp 300.000.
"Untuk itu, saya meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022).
Wiku menuturkan, Dinas Kesehatan memiliki wewenang memberikan sanksi kepada penyelenggara tes PCR sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Laporkan ke Satgas Covid-19
Pemberlakuan tarif tes PCR yang tidak sesuai aturan Kementerian Kesehatan tentu melanggar hak konsumen yaitu Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pemerintah juga meminta siapa pun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah, termasuk aparat penegak hukum di dalamnya," ucap Wiku.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Merdeka.com
Advertisement