Kata Satgas Covid-19 soal Curhat Kru MotoGP Mandalika Bayar Tes PCR Rp 6 Juta

Curhatan kru MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB soal harga tes PCR yang mencapai Rp 6 juta viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2022, 01:11 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 01:11 WIB
FOTO: Lokasi Tes COVID-19 Mulai Ramai Akibat Varian Omicron
Petugas melakukan tes usap PCR kepada warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Kamis (3/2/2022). Merebaknya varian Omicron membuat sejumlah lokasi tes COVID-19 ramai didatangi warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kru MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku membayar tes Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga sebesar Rp 6 juta. Pengakuan ini pun viral di media sosial.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun merespons kabar tersebut. Dia menegaskan, bahwa tarif tes PCR sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober 2021.

Dalam Surat Edaran disebutkan, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR secara mandiri di wilayah pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp 300.000.

"Untuk itu, saya meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022).

Wiku menuturkan, Dinas Kesehatan memiliki wewenang memberikan sanksi kepada penyelenggara tes PCR sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Laporkan ke Satgas Covid-19

FOTO: Stasiun Pasar Senen Sediakan Tes PCR Untuk Calon Penumpang KA Jarak Jauh
Calon penumpang menjalani tes swab PCR di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Mulai hari ini, penumpang kereta wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemberlakuan tarif tes PCR yang tidak sesuai aturan Kementerian Kesehatan tentu melanggar hak konsumen yaitu Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pemerintah juga meminta siapa pun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah, termasuk aparat penegak hukum di dalamnya," ucap Wiku.

 

Reporter: Titin Supriatin

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya