Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara Sepanjang 2021

Rasio produktivitas memutus MA pada 2021 sebesar 99,10 persen atau lebih tinggi dari standar yang ditetapkan, yaitu sebesar 70 persen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Feb 2022, 10:36 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 10:32 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membeberkan capaian kinerja bidang penanganan perkara MA selama tahun 2021.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 19.408 beban perkara di MA pada 2021, terdiri dari perkara yang baru masuk sebanyak 19.209, ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 199.

"19.408 beban perkara pada tahun 2021 di MA terbagi atas 25,29 persen perkara perdata, 7,94 persen perkara perdata khusus, 8,36 persen perkara pidana, 30,08 persen perkara pidana khusus, 5,91 persen perkara perdata agama, 1,09 persen perkara pidana militer, dan 21,33 persen perkara tata usaha negara," kata Syarifuddin seperti dikutip dari siaran daringnya, Selasa (22/2/2022).

Dari jumlah beban perkara yang masuk tersebut, Mahkamah Agung selama 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara. Sehingga sisa perkara tahun ini adalah 175 perkara.

"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah MA," ucap Syarifuddin.

 

Rasio Produktivitas MA Capai 99,10 Persen

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.

Rasio produktivitas memutus MA tahun 2021 adalah sebesar 99,10 persen atau lebih tinggi dari standar yang ditetapkan yaitu sebesar 70 persen. Hasilnya, jumlah perkara diterima MA tahun 2021 berkurang 6,50 persen dibanding dengan 2020.

"Sehingga beban penanganan juga berkurang sebesar 6,52 persen. Hal tersebut mengakibatkan jumlah penangnan diputus juga berkurang sebesar 6,46 persen," kata Syarifuddin menutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya