Komisi III DPR Dukung Banding Terkait Restitusi Korban Pelecehan Herry Wirawan

Komisi III DPR mendukung langkah LPSK untuk banding keputusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atau restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan, yang diputuskan dibebankan ke negara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Feb 2022, 13:16 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 13:06 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mendukung langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk banding keputusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atau restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan, yang diputuskan dibebankan ke negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menyatakan, secara hukum keputusan hakim memang harus diterima, namun apabila ada pihak yang merasa belum mendapat rasa keadilan, maka jalan banding bisa ditempuh.

"Saya sepakat keputusan pengadilan kita memang harus hormati, namun wajar juga kalau ada yang terusik rasa keadilannya maka banding ini memang perlu dilakukan," kata Arsul dalam diskusi daring Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2/2022).

"Sepakat dengan melakukan upaya banding. Paling tidak kita ingin mengembangkan persfektif lebih jelas, lebih rasa keadilan," sambungnya.

Komisi III DPR RI, kata Arsul, akan membawa persoalan restitusi korban kekerasan seksual ini dalam pembahasan RUU KUHP. "DPR RI mengucapkan terima kasih pada LPSK yang mengingatkan kami nanti ketika RKUHP kembali dibahas," kata Arsul.

"Saya kira dari kasus Herry memang perlu ada penambahan pengaturan kompensasi dalam RKUHP, terkait membuat biaya ganti rugi sebagai hukuman tambahan setelah hukuman seumur hidup," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bahan Pertimbangan RKUHP

Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati
Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. (Liputan6.com/ Huyogo Simbolon)

Menurut Arsul, diskusi terkait restitusi tersebut akan dibahas oleh DPR dan menjadi bahan pertimbangan ke depan dalam pembahasan RKUHP.

"Saat ini komisi III sedang siapkan naskah akademik .Terima kasih elemen masyarakat sudah memperkaya draft RKUHAP," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022, selain memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup pada predator Herry Wirawan, hakim juga memberi putusan restitusi terhadap 13 korban santriwati, yang dibayarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya