Kejagung Periksa 2 Eks Analis LPEI Terkait Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Mar 2022, 20:52 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 20:52 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 dengan tujuh tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Ada dua saksi yang kali ini diperiksa dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tersebut. Keduanya adalah ZM selaku Risk Analyst/Divisi Analisa Risiko Bisnis LPEI periode 2011-2016, dan JS selaku Analis Resiko LPEI periode 2012-2017.

"Keduanya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka JD atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.

Kasus korupsi LPEI tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,6 triliun. Aset yang disita Kejagung dari tersangka JD sendiri berupa bangunan.

"Aset milik tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kota Surabaya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

 

Sita Sejumlah Aset di Surabaya

Menurut Ketut, penyitaan aset tersangka JD di Surabaya yang dilakukan pada Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, yakni berupa tiga bangunan rumah toko atau ruko di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan satu bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelas dia.

Selain di Surabaya, penyidik juga sebelumnya telah menyita aset milik tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Adapun aset milik tersangka JD yang disita berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri pabrik kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik," beber Ketut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya