Sidang TNI Tabrak Sejoli di Nagreg, Ahli Forensik Bakal Buktikan Dugaan Pembunuhan Berencana

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta berencana menghadirkan kembali ahli dokter forensik dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa prajurit TNI Kolonel Inf Priyanto pada Kamis 31 Maret 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2022, 20:49 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 20:49 WIB
Tiga oknum TNI AD tersangka tabrak lari sejoli di Nagreg
Penyidik Puspomad melimpahkan berkas perkara berikut tiga tersangka dan barang bukti kasus tabrak lari sejoli di Nagreg kepada Oditur Militer-II Jakarta. (Foto: Puspomad TNI)

 

Liputan6.com, Jakarta - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta berencana menghadirkan kembali ahli dokter forensik dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa prajurit TNI Kolonel Inf Priyanto pada Kamis 31 Maret 2022.

Sebab, ahli forensik, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat batal hadir pada sidang TNI tabrak sejoli hari ini, Kamis (24/3/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Hari ini atau besok kalau enggak salah Pak Zaenuri juga harus menghadiri sidang salah satu Pengadilan di Jawa Tengah," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat ditemui usai sidang.

Menurut dia, Zaenuri akan menjabarkan hasil visum jenazah Handi Saputra (17) ketika di Rumah Sakit Umum (RSUD) Margono.

Dalam laporan Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, Handi diduga masih dalam keadaan hidup ketika dibawa ke mobil Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Sejauh ini sih ahli forensik satu orang Pak Zaenuri, itu kan cuma kita nantinya ahli forensik itu perlunya dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal apa belum. Jadi yang memastikan, jadi rangkaian pertanyaan akan berputar sekitar di sana," ujar Wirdel.

 

Untuk Buktikan Dugaan Pembunuhan Berencana

Wirdel mengatakan keterangan dokter forensik dalam sidang diperlukan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer, Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.

"Beliau sudah bersedia (dihadirkan sebagai ahli). Jadi ahli forensik di seluruh Indonesia ini mempunyai link sepertinya. Kita cukup tahu satu orang nanti kita tanyakan link semua," ujar Wirdel.

Sementara untuk sidang hari ini, turut hadir empat saksi yang yakni, Tirwan dan Sugianto warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra. Lalu, Syarif dan Sutamrin warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu.

"Jadi perlu kita pastikan bahwa mereka memang menemukan korban dari perbuatan terdakwa ini. Jadi kita pastikan ciri-ciri kedua mayat yang ditemukan identik dengan korban," tuturnya.

Adapun dalam perkara ini Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya