Jejak Kasus Annas Maamun, Dapat Grasi Jokowi Kini Kembali Mendekam di Jeruji

Sekitar dua tahun lalu bebas dari penjara lantaran mendapat grasi dari Jokowi, Annas Maamun kini kembali mendekam di jeruji. Dia lagi lagi terjerat kasus dugaan korupsi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 31 Mar 2022, 05:21 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 05:21 WIB
Gubernur Riau Annas Maamun yang juga menjadi tersangka korupsi oleh KPK.
Gubernur Riau Annas Maamun yang juga menjadi tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kini harus kembali lagi ke Gedung KPK. Ia dipanggil paksa di kediamannya, Riau lantaran tersandung kasus dugaan korupsi.

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Ali mengatakan, Annas Maamun diseret lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di KPK. Namun Ia belum bersedia menjelaskan kasus apa yang membuat Annas Maamun dijemput paksa.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Setelah menjalani pemeriksaan, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

Penetapan tersangka terhadap Annas Maamun dilakukan berdasarkan hasil analisis dari persidangan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga eks anggota DPRD Riau, Suparman.

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Karyoto mengatakan, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran itu, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," kata Karyoto.

Untuk proses penyidikan, Annas Maamun pun kini ditahan KPK. Dia mendekam dalam jeruji selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Karyoto.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Grasi Alasan Kemanusiaan

Annas Maamun sebelumnya pernah terjerat perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp 5 miliar.

Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.Pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

"Pertimbanganya adalah berusia diatas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakitberkepanjangan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Selain karena usianya yang sudah senja, Annas Maamun juga mengidap berbagai macam penyakit. Menurut Ade, akibat penyakit yang dideritanya itu, Annas Maamun harus menggunakan oksigen setiap saat.

"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (Depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas(membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade.

Ade mengatakan, alasan-alasan kemanusiaan itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Menurut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.

"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulisdari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," kata Ade.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya