PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Mencapai Rp 38 Miliar

Ivan mengatakan, temuan aset kripto milik Indra Kenz itu masih bakal terus bertambah. PPATK tengah bekerjasama dengan Bareskrim mengejar aset-aset tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2022, 15:44 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 15:44 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap hasil temuan penelusuran aset milik tersangka investasi ilegal binary option Binomo, Indra Kenz.

PPATK menemukan Rp38 miliar aset digital kripto dengan menggunakan nama lain.

"Rp38 M aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain," ujar Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan mengatakan, temuan aset kripto milik Indra Kenz itu masih bakal terus bertambah. PPATK tengah bekerjasama dengan Bareskrim mengejar aset-aset tersebut.

"Kemungkinan akan bertambah terus. Dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," kata Ivan.

 

Bekukan Aset Semua Aset di Luar Negeri

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz di Jakarta, Jumat (25/3/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

PPTK juga menemukan aset kripto Indra Kenz di luar negeri. PPATK sudah membekukan aset tersebut.

"Benar sudah sampai luar negeri sudah kami bekukan aset kriptonya," ujar Ivan.

Selain kripto, Indra Kenz juga memindahkan aset lainnya ke luar negeri. PPATK pun membekukan aset tersebut.

"Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya