Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap hasil temuan penelusuran aset milik tersangka investasi ilegal binary option Binomo, Indra Kenz.
PPATK menemukan Rp38 miliar aset digital kripto dengan menggunakan nama lain.
Baca Juga
"Rp38 M aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain," ujar Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Ivan mengatakan, temuan aset kripto milik Indra Kenz itu masih bakal terus bertambah. PPATK tengah bekerjasama dengan Bareskrim mengejar aset-aset tersebut.
"Kemungkinan akan bertambah terus. Dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," kata Ivan.
Bekukan Aset Semua Aset di Luar Negeri
PPTK juga menemukan aset kripto Indra Kenz di luar negeri. PPATK sudah membekukan aset tersebut.
"Benar sudah sampai luar negeri sudah kami bekukan aset kriptonya," ujar Ivan.
Selain kripto, Indra Kenz juga memindahkan aset lainnya ke luar negeri. PPATK pun membekukan aset tersebut.
"Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement