4 Fakta Terkait BSU Bantuan Subsidi Upah yang Diberikan Pemerintah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan diberikan pemerintah bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Apr 2022, 14:26 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 14:26 WIB
BSU Kemnaker
BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan diberikan pemerintah bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa 5 April 2022.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," ujar Airlangga usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Dijelaskan Airlangga, dalam program tersebut pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU.

"Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," kata Airlangga.

Berikut sederet fakta mengenai BSU atau subsidi gaji yang akan diberikan pemerintah bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dihimpun Liputan6.com:

 

1. Diberikan Sebesar Masing-Masing Rp 1 Juta

BSU 2021
BSU 2021 (sumber: Kemnaker)

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta.

Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 April 2022.

 

2. Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 8,8 Triliun

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan dialog dengan puluhan pendamping desa yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan dialog dengan puluhan pendamping desa yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021. (Istimewa)

Dijelaskan Airlangga, dalam program tersebut, pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU.

Sehingga, kata dia, kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," ucap Airlangga.

 

3. Akan Keluarkan Juga Bantuan Sosial

Menaker Ida Fauziyah Kayuh Sepeda Temui Pekerja Penerima BSU
Menaker Ida Fauziyah Kayuh Sepeda Temui Pekerja Penerima BSU (Istimewa)

Selain subsidi upah, dalam rapat tersebut muncul usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro.

Rencananya, kata Airlangga, setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Diagendakan besarannya Rp 600 ribu per penerima," kata dia.

Usulan ini akan diberikan kepada 12 juta penerima. Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.

 

4. Cara Cek Bansos

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja
Bank Mandiri menyalurkan BSU di PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung dengan mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima agar dapat mempercepat proses penyaluran. (Liputan6.com/HO/Mandiri)

Berikut cara apakah Anda termasuk dalam penerima bansos dari pemerintah:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol CARI DATA

Catatan: Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang Anda inputkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya