Dewas KPK Harap Pertamina Kooperatif Terkait Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Lili Pintauli

Lili Pantauli diduga menerima gratifikasi dari perusahaan BUMN, PT Pertamina. Gratifikasi itu berupa tiket menyaksikan balapan MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Apr 2022, 15:08 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 15:08 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gratifikasi tersebut yakni tiket menyaksikan balapan MotoGP Mandalika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Syamsuddin Haris, meminta PT Pertamina kooperatif terhadap proses dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gratifikasi tersebut yakni tiket menyaksikan balapan MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort. "Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerjasama dan kooperatif," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Haris menyatakan Dewas bakal memanggil perwakilan PT Pertamina untuk mengonfirmasi dugaan pemberian gratifikasi tersebut. Pertamina diduga sebagai pihak yang memberikan fasilitas nonton MotoGP untuk Lili.

Haris berharap pihak Pertamina yang dipanggil dan diperiksa Dewas KPK memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan Dewas KPK. "Yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," kata dia.

Sebelumnya, Syamsudin Haris menyatakan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Haris menyatakan pihaknya sejauh ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Lili.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang menjadi sorotan dalam laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan Amerika Serikat.

Mahfud MD Minta KPK Bijak

FOTO: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mahfud Md menilai KPK harus bijak bersikap sebab isu yang melilit Lili Pintauli tidak hanya disorot asing, melainkan juga dalam negeri. Mahfud meminta Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengambil sikap tegas, transparan, dan tegas terhadap Lili.

"Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," kata Mahfud.

"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," sambung dia.

KPK tengah menjadi sorotan pemerintah AS. Dalam laporan bertajuk '2021 Country Reports on Human Rights Practices', AS menyoroti pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Pelanggaran etik berkaitan komunikasi Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Komunikasi berlangsung pada saat lembaga antirasuah tengah mengusut kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Lili sudah dijatuhi sanksi berat atas pelanggaran ini oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas memutuskan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama satu tahun terhadap Lili.

Sebelum dijatuhi sanksi, Lili sempat membantah adanya komunikasi dengan Syahrial. Bantahan Lili ini kemudian dilaporkan oleh beberapa mantan pegawai KPK ke Dewas. Lili dianggap menyampaikan berita bohong lantaran membantah komunikasi dengan Syahrial.

Teranyar, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. Lili diduga mendapatkan tiket motoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya