Kejagung: Imbauan Terdakwa Tak Pakai Atribut Agama Saat Sidang Bersifat Internal

Menurut Kapuspenkum sampai saat ini tidak ada aturan yang dikeluarkan Kejagung terkait dengan penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa saat menghadiri persidangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Mei 2022, 12:01 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan adanya polemik di masyarakat terkait larangan terdakwa menggunakan atribut atau pun pakaian keagamaan saat hadir di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana bahwa kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum. Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan pun diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat.

"Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan," tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

Menurut Ketut, sampai saat ini tidak ada aturan yang dikeluarkan Kejagung terkait dengan penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa saat menghadiri persidangan.

"Sampai saat ini, Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut. Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan," kata Ketut.

Kejagung Imbau Terdakwa Tak Lagi Gunakan Atribut Agama Saat Persidangan

FOTO: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Sebelumnya, Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada para terdakwa yang menjalani persidangan, agar tidak lagi mengenakan pakaian atau pun atribut keagamaan tertentu saat berhadapan dengan hakim di meja hijau.

Hal itu pun menjadi atensi untuk setiap jajaran kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memang bertugas menghadirkan terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, imbauan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," tutur Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkit kembali imbauan tersebut saat acara halal bi halal jajaran kejaksaan pada Senin, 9 Mei 2022.

"Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," jelas dia.

Lebih lanjut, dalam persidangan para terdakwa dapat mengenakan pakaian yang sopan dilengkapi rompi tahanan. Dengan begitu, tidak ada pula pandangan negatif terhadap JPU yang sengaja mendiskreditkan suku, agama, ras, hingga adat istiadat tertentu lewat penggunaan pakaian atau pun atribut terdakwa.

"Kita nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan," Ketut menandaskan.

DPR Dukung Kejagung soal Terdakwa Tak Lagi Gunakan Atribut Agama Saat Persidangan

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada para terdakwa yang menjalani persidangan, agar tidak lagi mengenakan pakaian atau pun atribut keagamaan tertentu saat berhadapan dengan hakim di meja hijau.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung dan menyambut positif. Menurut dia, agar atribut agama tidak menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

"Memang kerap kali para terdakwa atau pelaku kejahatan ini memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dipakai. Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, di mana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja. Saya tentunya sangat menolak pandangan ini, dan saya juga muak agama selalu dijadikan tameng," kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

"Karenanya saya mendukung penuhi langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu," sambungnya.

Politikus NasDem ini berharap, seluruh kejaksaan di Indonesia bisa menjalankan imbauan tersebut. Bahkan, menurutnya, kebijakan ini tak lagi mendiskreditkan agama tertentu.

"Menurut saya instruksi tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Untuk itu, saya harap larangan memakai atribut ini bisa segera dilaksanakan, dan seluruh kejaksaan di berbagai wilayah agar bisa diterapkan dengan tepat dan sesuai arahan Kejagung," kata Sahroni.

 

Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya