Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta Mulai Berlaku 6 Juni 2022

Dengan diberlakukannya ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, diharapkan dapat membuat arus volume kendaraan menurun dari pekan sebelumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2022, 18:07 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2022, 18:07 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

"Untuk gage telah dilaksanakan rapat persiapan reaktivasi implementasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Syafrin menjelaskan jika penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (pergub) nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Maka tadi hasil rapat disepakati untuk gage itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," katanya.

Adapun Syafrin menjelaskan sebelum diterapkannya aturan 25 ruas jalan gage ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan, salah satunya sosialisasi secara masif kepada masyarakat hingga hari diberlakukannya pada 6 Juni.

"Kurang lebih iya sosialisasi sepekan lebih," katanya Syafrin.

Disamping itu, Syafrin berharap dengan diberlakukannya gage di 25 ruas jalan nantinya dapat membuat arus volume kendaraan menurun dari pekan sebelumnya.

"Memang pergerakan masif dari luar masuk dalam. Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

25 Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap

Adapun jika penerapan lokasi 25 ruas jalan jadi dilaksanakan, berikut titik lokasi gagenya:

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat

6.Jalan MH Thamrin

7.Jalan Jenderal Sudirman

8.Jalan Sisingamangaraja

9.Jalan Panglima Polim

10.Jalan Fatmawati

11.Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13 Jalan Kyai Caringin

14.Jalan Tomang Raya

15.Jalan Jenderal S Parman

16.Jalan Gatot Subroto

17.Jalan MT Haryono

18.Jalan HR Rasuna Said

19.Jalan D.I Pandjaitan

20.Jalan Jenderal A. YAni

21.Jalan Pramuka

22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23.Jalan Kramat Raya

24.Jalan Stasiun Senen

25.Jalan Gunung Sahari.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya