Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Dimulai 6 Juni 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan dimulai 6 Juni 2022. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

oleh Winda Nelfira diperbarui 25 Mei 2022, 21:53 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2022, 21:47 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan dimulai 6 Juni 2022. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Syafrin menjelaskan kebijakan ini diambil usai pihaknya melakukan rapat evaluasi usai libur lebaran. Ditemukan terjadi peningkatan volume lalu lintas yang meratadi hampir seluruh ruas jalan Jakarta.

"Maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yg saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Syafrin menyebut bahwa rapat persiapan seputar penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan. Namun, lanjut dia, untuk bisa reaktivasi 25 titik ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan.

Namun, sebelum kebijakan itu diterapkan akan ada sosialisasi kepada masyrakat yang dilakukan terlebih dahulu. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan selama satu pekan.

"Mulai hari ini, dari jajaran Dishub akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat hingga 5 Juni," kata dia.

Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di 13 ruas jalan Jakarta. Pemberlakuan sistem ganjil genap bakal diperluas. Hal ini guna mengurai padatnya volume lalu lintas pada beberapa ruas jalan yang saat ini tidak menerapkan gage.

 

25 Titik Ruas Ganjil Genap Jakarta

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemberlakukan kembali ganjil genap di 25 titik ruas jalan Jakarta jadi dilakukan, berikut titik lokasi:

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat

6.Jalan MH Thamrin

7.Jalan Jenderal Sudirman

8.Jalan Sisingamangaraja

9.Jalan Panglima Polim

10.Jalan Fatmawati

11.Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13 Jalan Kyai Caringin

14.Jalan Tomang Raya

15.Jalan Jenderal S Parman

16.Jalan Gatot Subroto

17.Jalan MT Haryono

18.Jalan HR Rasuna Said

19.Jalan D.I Pandjaitan

20.Jalan Jenderal A. YAni

21.Jalan Pramuka

22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23.Jalan Kramat Raya

24.Jalan Stasiun Senen

25.Jalan Gunung Sahari.

Infografis

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya