Liputan6.com, Jakarta - Beli Pertalite dan Solar bakal dibatasi. Tidak semua bisa membelinya. Hanya konsumen-konsumen tertentu.
Pemerintah tengah menggodok aturan terkait penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Langkah pembuatan aturan pembelian Pertalite dan Solar ini agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional atau DEN Djoko Siswanto menjelaskan, regulasi itu akan mengatur dua hal. Pertama, kenaikan harga minyak dunia. Kedua, peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
Advertisement
Baca Juga
Lalu siapa saja nantinya yang bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar? Hanya sejumlah golongan yang berhak menerima kompensasi. Pemerintah masih memfinalisasi kriteria penerima BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menuturkan, kriteria penerima subsidi nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Saat ini, menurut Saleh, penerima atau konsumen yang menikmati BBM subsidi masih sangat luas. Untuk itu, perlu diatur dengan tepat.
Bagaimana pembatasan pembelian Pertalite dan Solar? Seperti apa usulan yang mengemuka mengenai siapa saja yang boleh membelinya? Lalu bagaimana cara membelinya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Â
Infografis Beli Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi
Advertisement
Infografis Siapa Boleh Beli Pertalite dan Solar?
Infografis Beli Pertalite dan Solar Bakal Pakai MyPertamina
Advertisement