KPK Minta Mardani Maming Kooperatif Terhadap Proses Hukum

KPK meminta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jun 2022, 17:12 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2022, 17:12 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming Usai Jalani Pemeriksaan KPK
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

Mardani Maming terseret dalam penyidikan baru kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Pernyataan Ali ini menjawab pengakuan Mardani yang merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Ali meminta kepada Bendahara Umum PBNU itu agar tak sembarangan dalam membuat pernyataan.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.

Ali meminta masyarakat turut mengawal proses penyidikan kasus ini.

"Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini," kata Ali.

KPK memastikan memiliki bukti kuat dalam kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret nama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming. Mardani Maming diduga terlibat tindak pidana suap izin pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Ali mengatakan, bukti yang dimiliki KPK sudah cukup saat menaikan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Ali menyebut kasus ini sudah di tahap penyidikan.

"Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," kata Ali.

 

Punya 2 Alat Bukti

Ali mengatakan, tim penyidik KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti saat mendalami kasus ini. Bahkan, tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini, hanya saja KPK belum bersedia membeberkan pihak yang dijerat.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan atau pun penangkapan," kata Ali.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," Ali menambahkan.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Dicegah Sejak 16 Juni 2022

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata dia.

KPK sendiri membenarkan pihaknya mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming ke luar negeri. Selain Maming, KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

 

Kata Pengacara soal Pencegahan

Mardani sendiri melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ahmad Irawan menjelaskan, Mardani mempertanyakan pihak terkait yang memberi informasi kepada publik bahwa Ketua Umum HIPMI itu dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun.

"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan mau pun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya