Komisi III Bangga Imigrasi Berhasil Deportasi Buronan Koruptor Jepang Mitsuhiro Taniguchi

Sahroni berharap agar pencapaian gemilang ini terus menjadi tren positif yang tak hanya dilakukan oleh imigrasi, tapi oleh seluruh institusi penegak hukum di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2022, 17:36 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 17:36 WIB
sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga anggota di Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kemigrasian Kementerian hukum dan HAM resmi mendeportasi seorang warga negara Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi yang menjadi buronan dan tersangka atas kasus penipuan dana bansos Covid-19 di negaranya.

Tersangka Mitsuhiro Taniguchi dikawal ketat oleh petugas Imigrasi dan Interpol yang kemudian diterbangkan menggunakan pesawat maskapai Japan airlines melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berkaitan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan penghargaannya kepada tim imigrasi yang bekerjasama dengan interpol. Menurutnya, hal ini menunjukkan kesigapan dari tim imigrasi dalam menjalin kerja sama lintas penegak hukum di dalam dan di luar negeri.

“Ini prestasi yang luar biasa, terutama jika kita melihat timeline penangkapan yang sangat cepat dan sigap. Bisa dibilang, imigrasi dalam hal ini telah sangat berhasil menjalin kerja sama penangkapan tidak hanya dengan sesama penegak hukum di tanah air seperti polisi, namun juga dengan penegak hukum lintas negara. Ini tentunya kerja tim yang telah diorkestrai dengan sangat baik oleh ditjen imigrasi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Selanjutnya, Sahroni berharap agar pencapaian gemilang ini terus menjadi tren positif yang tak hanya dilakukan oleh imigrasi, tapi oleh seluruh institusi penegak hukum di Indonesia.

“Saya berharap sekali, prestasi gemilang seperti ini juga menjadi contoh dan teladan bagi institusi lain, agar semuanya berlomba-lomba menunjukkan prestasi terbaiknya dalam menegakkan hukum di tanah air. Prestasi imigrasi ini adalah tolak ukurnya,” demikian Sahroni.

Mitsuhiro Ditangkap di Lampung

Pihak Imigrasi bekerja sama dengan Polri berhasil menangkap buronan yang dikejar Kepolisian Jepang, tersangka kasus penipuan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp 105 miliar yang diduga melarikan diri ke Indonesia.

"Subjek MT sudah diamankan oleh pihak Imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Menurut Dedi, tersangka Mitsuhiro Taniguchi (47) ditangkap saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung, bersama dengan Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah pada Selasa, 7 Juni 22 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Subjek TM selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjut sesuai dengan UU Keimigrasian," kata Dedi.

Polri telah melakukan koordinasi bersama kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) yang diduga melarikan diri ke Indonesia. Dia merupakan tersangka kasus penipuan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp 105 miliar di Negeri Sakura itu.

Sebelumnya, Polri telah pro-aktif berkoordinasi demi memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut di Indonesia.

"Polri pro-aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," tutur Dedi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Sebelumnya Polisi Tokyo, Jepang, menangkap tiga anggota keluarga pada 30 Mei 2022 karena dicurigai melakukan penipuan sehubungan dengan penerimaan sejumlah besar subsidi COVID-19 untuk usaha kecil yang dalam kesulitan.

Polisi juga menempatkan anggota keempat dalam daftar buronan internasional, seorang pria bernama Mitsuhiro Taniguchi (47), karena ia diyakini telah meninggalkan Jepang untuk melarikan diri ke Indonesia sejak Agustus 2020, demikian dilansir dari asahi.com, Minggu (5/6/2022).

 

Buat Ratusan Proposal Subsidi Palsu

Departemen Kepolisian Metropolitan percaya bahwa sebuah kelompok yang dipimpin oleh keluarga Mitsuhiro membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen (Rp 105,8 miliar).

Polisi percaya ini mungkin kasus terbesar yang pernah ada di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.

Polisi menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi, 45, seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.

Penyelidik mengatakan ketiganya mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020, atas permintaan tiga orang lainnya yang tinggal di Tokyo dan Prefektur Hyogo, mengklaim bahwa penjualan mereka telah menurun karena pandemi. Ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar 3 juta yen dalam subsidi COVID-19.

Ketiga tersangka tampaknya diinstruksikan oleh Mitsuhiro Taniguchi untuk menyerahkan pengembalian pajak palsu, yang disiapkan oleh putra kedua atas nama orang yang terdaftar di kantor pajak, dan mendapatkan salinan pengembalian. Mantan istri dan putra sulung itu kemudian menjalani prosedur proposal untuk mendapatkan subsidi, menurut penyidik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya