Holywings 6 Staf Pembuat Promo Miras untuk Muhammad dan Maria

Yuli menegaskan sanksi tersebut dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terjadi. Pihaknya berjanji akan lebih teliti dan cermat dalam promosi ke depan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 29 Jun 2022, 17:48 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2022, 17:48 WIB
Izin Usaha Kafe Holywings Dicabut
Warga melintas di samping outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan menyatakan sudah memberikan sanksi kepada enam orang karyawan Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Kemudian bahwa untuk pihak manajemen Holywings, kami sudah melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai Undang-undang," kata Yuli dalam Rapat bersama Komisi B DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Dia menegaskan sanksi tersebut dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terjadi. Pihaknya lanjut Yuli, berjanji akan lebih teliti dan cermat dalam promosi ke depan.

"Seperti informasi terakhir di dalam konpers di Polres Jaksel, sudah ditetapkan enam tersangka, kemudian manajemen Holywings dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosial media agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata dia.

 


Jadi Tersangka

Kantor Pusat Holywings di BSD Tangerang dipasang garis polisi. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Kantor Pusat Holywings di BSD Tangerang dipasang garis polisi. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam rapat yang digelar oleh Komisi B DKI Jakarta ini, hadir pula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (UPPKUMKM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP

Rapat ini sendiri membahas monitoring dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan penjelasan kasus Bungkus Night dan Holywings.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya