KPK Panggil Eks Marketing Manajer PT Antam Terkait Korupsi Pengolahan Logam

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jun 2022, 11:51 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk 2007 - 2018, Agung Kusuma Wardhana, Kamis (30/6/2022)

Agung Kusuma akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Agung Kusuma Wardhana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Diketahui KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.

Pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan KPK era Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Namun dalam perjalanannya, KPK digugat secara praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar.

Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

KPK Terus Mengusut Kasus Antam

Harga Emas Antam Kembali Turun
Petugas menunjukkan sampel logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis, (23/7/2020). Usai cetak rekor ke posisi termahalnya di Rp 982 ribu, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Emas Antam) kembali turun Rp 5.000 menjadi Rp 977 ribu per gram pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski demikian, KPK menyatakan bakal tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengolahan logam ini. Salah satunya dengan memintai keterangan para saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses audit internal kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado (LM). Proses audit internal tersebut diduga bermasalah.

Pendalaman dilakukan tim penyidik saat memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) Hardianto Tumpak Manurung. Tumpak diperiksa pada Senin, 6 Juni 2022.

"Hardianto Tumpak Manurung hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya