Dukung Pembangunan Infrastruktur, Forum Mahasiswa Papua Harap UU DOB Segera Ditandatangani Presiden

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB). Forum Mahasiswa Papua (FMP) pun berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 06:48 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 08:20 WIB
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan laporan saat rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB). Forum Mahasiswa Papua (FMP) pun berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU tersebut.

“Kami mendukung dan meminta kepada Presiden agar segera menandatangani UU Daerah Otonomi Baru,” kata perwakilan FMP, Hainuddin, dalam keterangannya.

FMP juga menyampaikan beberapa poin terkait dukungan terhadap pemerintah pusat dalam membangun Papua serta harapan untuk Papua ke depan.

FMP mendorong dan mendukung pembangunan infrastruktur di bumi cenderawasih oleh pemerintah pusat melalui pemekaran wilayah.

“Mendukung pemerintah dalam pembangunan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia orang asli Papua,” katanya.

Tak hanya pembangunan infrastruktur, FPM juga mendukung perbaikan kesehatan dan pendidikan di Papua.

Disahkan DPR

Sebelumnya DPR resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022. Tiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terkait hasil pembahasan tiga RUU tersebut.

Ia mengatakan, bahwa tujuan pemekaran di Provinsi Papua sudah berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar Doli.

Infografis Yuk Kenali 2 Maskot dan Slogan PON XX Papua 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Yuk Kenali 2 Maskot dan Slogan PON XX Papua 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya