Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Satgas Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2022, 07:30 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 07:30 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (24/3/2022). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu poinnya adalah vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. SE tersebut diteken Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto pada Jumat 8 Juli 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, dalam SE tersebut.

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri:

1. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi

-Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

-Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

-Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

-Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun

-Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

-Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun

-Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

-Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya