Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai bersiap menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022. Pemerintah pun membentuk Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke-77 RI tahun 2022.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) Nomor 103 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Keputusan ini diteken Mensesneg Pratikno pada 28 April 2022.
"Membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, selanjutnya disebut Panitia Pelaksana," demikian bunyi Kepmensesneg seperti dikutip Liputan6.com dari salinannya, Senin (11/7/2022).
Advertisement
Adapun panitia pelaksana terdiri dari, Ketua Pelaksana, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media, Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan, Ketua Bidang Pengamanan, Upacara dan Demo Udara. Kemudian, Ketua Bidang Paskibraka, Ketua Bidang Seni dan Budaya, dan anggota.
Baca Juga
Mensesneg Pratikno sendiri menunjuk Kepala Sekretariat Presiden sebagai Ketua Pelaksana untuk Peringatan HUT ke-77 RI. Ketua Pelaksana sendiri bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas para Ketua Bidang, Sekretaris, dan Anggota.
Selain itu, memimpin rapat-rapat panitia pelaksana, menyusun pedoman pelaksanaan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 yang akan diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara serta memberikan laporan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI melalui Mensesneg.
Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada Mensesneg selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 2 bulan setelah tanggal 17 Agustus 2022.
"Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana dibebankan pada dana APBN, sesuai dengan alokasi peruntukan yang ada pada masing-masing instansi pemerintah, dan sumber lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas Kepmensesneg.
Susunan Panita
Berikut susunan kepengursan Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI:
Ketua Pelaksana: Kepala Sekretariat Presiden
Sekretaris: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara
Wakil Sekretaris: Kepala Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara
Ketua Bidang Keprotokolan, Pers dan Media: Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden
Wakil Ketua Bidang Protokol: Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Protokol Kementerian Luar Negeri/Kepala Protokol Negara
Anggota:1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
2. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara
3. Kepala Biro Protokol, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden
4. Kepala Biro Protokol dan Kerumahtanggaan, Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden
5. Direktur Protokol, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri
6. Kepala Biro Sekretariat Pimpinan, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, Sekretariat Jenderal MPR RI
7. Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat, Deputi Bidang Persidangan, Sekretariat Jenderal DPR RI
8. Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat, Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Jenderal DPR RI
Wakil Ketua Bidang Pers dan Media: Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ketua Bidang Kerumahtanggaan danKemitraan: Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden
Ketua Bidang Pengamanan, Upacara, dan Demo Udara: Sekretaris Militer Presiden
Wakil Ketua Bidang Pengamanan: Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden
Ketua Bidang Paskibraka: Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi
Ketua Bidang Seni dan Budaya: Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kementeria Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Advertisement