Cuaca di Madinah Panas, Jemaah Jangan Aktivitas Berlebihan di Luar Ruangan

Jemaah haji Indonesia gelombang dua diberangkatkan ke Madinah mulai Kamis 21 Juli 2022. Jemaah yang sudah tiba di Madinah, diminta tidak terlalu berlebihan saat aktivitas di tempat terbuka.

oleh Mevi Linawati diperbarui 23 Jul 2022, 08:41 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2022, 08:41 WIB
Manasik Haji, Bekal Menuju Tanah Suci
Sejumlah calon jemaah melaksanakan manasik (latihan) haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (23/5/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji Indonesia gelombang dua diberangkatkan ke Madinah mulai Kamis 21 Juli 2022. Jemaah yang sudah tiba di Madinah, diminta tidak terlalu berlebihan saat aktivitas di tempat terbuka.

"Pesan spesifik, kita perlu sampaikan bahwa Madinah berbeda dengan Makkah. Madinah cuaca lebih panas daripada Makkah, jemaah kita imbau terus agar aktivitasnya jangan terlalu berlebihan di tempat terbuka," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Jumat (22/7/2022)

Selain itu, jemaah juga tetap harus banyak minum. Makanan yang disediakan juga tetap harus disantap.

"Kalau tidak selera makan, makan kurma saja agar kondisi mereka tetap terjaga. Alhamdulillah ini efektif untuk beberapa jemaah," kata Budi.

Dia menambahkan, Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Madinah juga telah dibuka lagi.

Larangan

Sementara itu, Jemaah haji Indonesia juga diingatkan ada larangan-larangan yang harus diperhatikan selama berada di Madinah, terutama di Masjid Nabawi. Di antara larangan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi adalah mengenai merokok dan membawa spanduk.

"Ya betul jadi kita selalu sampaikan kepada para jemaah haji terkait hal-hal yang dilarang termasuk tadi disampaikan merokok di sekitar Masjid Nabawi misalnya. Dan ini kita sampaikan juga terkait foto-foto yang menggunakan label atau nama yang memang saat ini dilarang pemerintah Arab Saudi," ujar Kepala Daerah Kerja Makkah Mukhammad Khanif, Makkah, Rabu (20/7/2022).

Khanif menerangkan, larangan mengenai foto-foto dengan label atau nama tidak hanya dilarang di Masjidil Haram, Makkah. Hal itu juga berlaku di kawasan Masjid Nabawi.

"Sama, tidak hanya di Makkah tapi juga di Madinah. Seperti spanduk dan barang barang yang diduga atau tidak dipahami oleh Arab Saudi dan itu diduga hal-hal yang mendekati kemusyrikan," kata dia.

Spanduk

Dia pun mengatakan, masalah spanduk membelit salah satu jemaah di Masjidil Haram.

"Kasus terakhir ini kemarin ada jemaah PIHK yang menggunakan tulisan yang ini akhirnya harus diamankan oleh keamanan Masjidil Haram," tandas Khanif.

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah
Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya