Ini Kata PT Transjakarta soal Diminta Putus Kontrak dengan Operator Bermasalah

DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memutus kontrak kerjasama dengan operator dengan banyak catatan kecelakaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2022, 12:10 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 12:10 WIB
Uji Coba Bus Listrik Transjakarta Kampung Melayu-Tanah Abang via Cikini
Pejalan kaki melintas di depan bus listrik Transjakarta rute Kampung Melayu-Tanah Abang via Cikini (5M) saat uji coba di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (26/7/2022). PT Transjakarta mengubah rute uji coba bus listrik yang sebelumnya jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang (5F) agar masyarakat dapat menjajal secara merata sekaligus memperkenalkan jalur bus yang melayani mulai pukul 05.00-21.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memutus kontrak kerjasama dengan operator dengan banyak catatan kecelakaan.

Menanggapi hal itu, Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor, mengatakan usulan tersebut masih dalam pembahasan.

Anang menjelaskan, memasukan klausul perihal pemutusan kontrak kerja antara PT Transjakarta dengan operator tidak bisa serta merta dituangkan dalam surat kontrak kerja. Perlu ada pertimbangan matang, dan kehati-hatian dalam memuat klausul tersebut.

"Tentu harus dirumuskan dengan hati-hati. Karena itu kan harus ada di dalam kontrak-kontrak kesepakatan kedua pihak harus setuju dan itu pasti harus ada pembicaraan yang mendalam dan detil," ujar dia dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Anang menuturkan, klausul pemutusan kontrak kerjasama dengan operator akan berdampak holistik, untuk itu menyusun klausul hal tersebut perlu mempertimbangkan efek jangka panjang.

"Akan kami rumuskan kembali ke dalam kebijakan jangka panjang," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus kepala koordinator komisi di DPRD, Prasetyo Edi Marsudi mendorong agar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memutus kontrak kerjasama dengan operator bermasalah.

Dorongan ini disampaikan Pras dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI terkait rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas kecelakaan Transjakarta.

Pras, sapaan akrab Prasetyo, menilai tanpa ada intervensi tegas dari Pemprov DKI Jakarta, kecelakaan Transjakarta tidak akan pernah berhenti. Bahkan, meski PT Transjakarta memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) pertama dan kedua, tidak akan berdampak perubahan.

"Tegas kalau memang ini terjadi lagi buat tindakan tegas. Tidak ada SP1 SP2, banyak kok orang yang mau kerja baik dengan Pemda," tandasnya.

 

Bukan Hanya Kelalaian Pramudi

Sementara itu, Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Yoga Adiwinarto menyampaikan kecelakaan yang melibatkan Transjakarta didominasi oleh operator PPD, Mayasari Bakti, dan Steady Safe. Namun, tidak disampaikan jumlah kecelakaan pada masing-masing operator.

"Itu PPD, Mayasari (Mayasari Bakti) dan Steady Safe," ujar Yoga saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (1/8).

Dari beberapa kecelakaan, diakui Yoga, terdapat korban jiwa. Namun tidak sedikit pula kondisi tersebut tidak semata-mata disebabkan karena kelalaian pramudi Transjakarta. Kelalaian pengendara lain dalam berlalu lintas juga menjadi faktor munculnya korban jiwa pada kecelakaan yang melibatkan Transjakarta.

"Ada contoh motor jatuh dan jatuhnya langsung ditabrak bus kita, jadi mungkin kalau kami bilangnya nyawa, jadi bukan semuanya dari pramudi, tapi kurang lebih itu tadi gambarannya," ujarnya.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tingkat Kecelakaan Menurun

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menampilkan data tingkat kecelakaan atau accident rate Transjakarta pada 2018 hingga 2022. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan Transjakarta di 2022 mengalami penurunan.

Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan memaparkan bahwa secara umum tingkat kecelakaan atau accident rate Transjakarta mengalami penurunan di dua tahun terakhir, yakni pada 2021 dan 2022.

Pada 2021, angka tingkat kecelakaan Transjakarta per 100.000 km berada pada angka 0.78 persen. Sedangkan selama kurun waktu 2022 ini, tingkat kecelakaan Transjakarta tercatat menurun yaitu berada pada angka 0.43 persen.

"Di 2022 mengalami penurunan diangka 0.43 persen," kata Wildan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

 

 

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya