Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menilai kondisi mental yang tengah dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sangat memperihatinkan. Hal tersebut disebutkan tim psikolog dan psikiater setelah berkunjung ke kediaman Putri.
Adapun Putri Candrawathi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Di tambah lagi saat ini sang suami mantan Kadiv Propam Polri telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kondisi Ibu Putri Candrawathi suka menangis, murung, tidak bisa memberi keterangan. Tentu ada hal lain yang spesifik di observasi oleh psikiater," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ke pada awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Edwin mengungkapkan, terlepas dari permohonan perlindungannya ke LPSK hal tersebut tidak dapat diabaikan. Mengingat sudah terhitung sebulan dari kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua.
"Secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater. Menurut psikiater kami memang butuh penguatan mental ya dan itu bukan dilakukan oleh psikolog, tapi psikiater karena dia butuh pengobatan," tegas Edwin.
Terlepas dari posisi Putri yang berkaitan dengan proses hukum kata Edwin, situasi psikis mental istri Sambo merupakan suatu kebutuhan untuk segera dipulihkan.
Hal tersebut yang menyebabkan tes assessement terhadap Putri tidak diperlukan lagi. "Iya kita anggap selesai karena nggak bisa dilanjutkan," tutur Edwin.
"Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalaupun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah.Yang dibutuhkan saat ini untuk Putri Candrawathi adalah berobat saat ini," tambahnya.
Meskipun demikian, LPSK meyakini pihak sekadar kebutuhan pelayanan psikologis konseling dan psikiater. Pihak keluarga Putri masih bisa menangani hal tersebut.
"Jadi gak perlu pakai layanan LPSK juga itu selesai lah," imbuh Edwin.
Istri Ferdy Sambo Tolak Beri Keterangan ke LPSK
Sebelumnya Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Putri Candrawathi menolak memberi keterangan kepada Tim Assesment dari LPSK. LPSK sudah mendatangi kediaman Putri sebagai prasyarat permohonan memberi perlindungan dari kasus dugaan pelecehan seksual dalam sengkarut kematian Brigadir J.
"Begitu sementara laporan yang saya terima dari Tim (menolak)," kata Hasto.
Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pantauan di lapangan, pada perwakilan LPSK meninggalkan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo pada pukul 13.26 WIB. Terlihat enam orang perempuan dan dua laki-laki menumpangi dua mobil berwarna hitam.
Tak ada keterangan yang disampaikan oleh perwakilan LPSK kepada awak media di lokasi. Namun saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, assessment psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Saat ini, hasilnya sedang dikaji untuk menentukan proses selanjutnya.
"Sudah selesai hari ini. Kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan asesmen lanjutan," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan bentuk kekerasan fisik. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sementara kasus peristiwa berdarah tersebut, berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Advertisement
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com