Liputan6.com, Jakarta Hari ini, Minggu (14/8/2022) adalah hari terkahir masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip informasi siaran pers KPU, pada hari terakhir ini terdapat 11 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang akan hadir ke Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.
Mereka adalah Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedualatan dan Partai Rakyat.
Diketahui, pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.
Â
Detail Hari Terakhir
Berikut detail update rencana Hari Terakhir Pendaftaran Parpol:
1. Partai Republiku Indonesia | 08:00 WIB
2. Partai Republik Satu| 10.00 WIB
3. Partai Pemersatu Bangsa | 14.00 WIB
4. Partai Karya Republik | 15.00 WIB
5. Partai Pandu Bangsa | 16.00 WIB
6. Partai Bhinneka Indonesia | 16.00 WIB
7. Partai Masyumi | 16.00 WIB
8. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)| 19:00 WIB
9. Partai Damai Kasih Bangsa |20.00 WIB
10. Partai Kedualatan | 20.30 WIB
11. Partai Rakyat | 22.00 WIB.
Â
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Lapor Jika NIK Dicatut Parpol
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos meminta masyarakat segera melaporkan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik. Laporan tersebut sangat membantu KPU untuk melakukan verifikasi administrasi.
"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan. Misalnya dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
"KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek dirinya apakah dirinya terdaftar atau tidak di parpol sebagai bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan, pentingnya laporan yang diajukan masyarakat, agar KPU bisa memverifikasi kepada parpol yang bersangkutan. Jika ditemukan bukan kader dari parpol, maka KPU akan meminta untuk menghapusnya dari akun Sipol.
"Kan perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggaran pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan, kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi," paparnya.