Putri Candrawathi, Dulu Mengaku Dilecehkan Kini Tersangka Pembunuhan

Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

oleh Nanda Perdana PutraAdy Anugrahadi diperbarui 20 Agu 2022, 00:01 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 00:01 WIB
Mengenang Kembali Gaya Putri Candrawathi Berseragam Bhayangkari
Putri Candrawathi (dok.TikTok@revalalip)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP. Penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi.

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

Belum Ditahan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan, istri eks Kadiv Propam Polri itu yang sedang sakit.

"(Belum ada penangkapan?) belum, belum. (PC) di kediaman di rumah," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Selain itu, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai tim melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, dalam gelar perkara itu tidak dihadiri oleh Putri Candrawathi dikarenakan sedang sakit. Oleh karena itu, polisi juga menunda melakukan pemeriksaan terhadap Putri.

"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," ujarnya.

Komisi III: Sakit Jadi Alasan Klasik

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, menilai, sakit menjadi alasan klasik seseorang yang terjerat kasus hukum. Meski penyidik punya penilaian objektif, Trimedya mengingatkan tidak begitu saja menerima alasan tersangka

"Karena kalau alasan sakit itu, itu udah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," ujar Trimedya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan Bareskrim Polri untuk memeriksa ulang Putri Candrawathi dari dokter kepolisian. Trimedya juga mendorong polisi melakukan penahanan.

"Nah lebih baik lagi kan itu pasti alasan sementara itu dari beliau. Lebih baik lagi dokter dari pihak kepolisian memeriksa, dan harusnya satu minggu setelah ini pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," ujarnya.

Menurut Trimedya akan pada saatnya Putri Candrawathi ditahan. Karena pasal yang digunakan untuk menetapkan tersangka adalah pembunuhan berencana, bukan hukuman pidana di bawah lima tahun.

"Jadi kalau dia tidak menahan walaupun pasalnya kan pasal boleh menahan itu ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Iya, kalau pun dia dengan pasal 338, 340 tidak dilakukan penahanan mungkin ada diskresi yang diambil oleh pihak kepolisian," ujar politikus PDIP ini.

Respons Pengacara

Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Arman Hanis, merespons penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman Hanis dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Arman mengatakan, pihaknya hanya berharap penyidik segera menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Agar hasil penyidikan kepolisian segera diuji di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," kata dia.

Komnas Perempuan Tetap Minta Keterangan Putri Candrawathi

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Komnas Perempuan mengatakan akan meminta keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sesuai rencana meski kini sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Komnas Perempuan kini tengah berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan dari ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menuturkan kasus yang menjerat Putri Candrawathi harus dilihat secara utuh. Untuk itu, Komnas Perempuan harus meminta keterangan Putri baik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Tentu kita harus meminta keterangan dari ibu PC dalam posisinya sebagai apapun baik sebagai saksi sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," jelasnya.

Siti Aminah menjelaskan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat apakah di dalam kasus tersebut ada pelanggaran hak asasi manusia, baik pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus. Siti memastikan penetapan tersangka tidak menghentikan upaya pemeriksaan Komnas HAM.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan dari kita harus mendapatkan gambaran utuh dan mendapatkan gambaran yang utuh itu juga harus mendengarkan keterangan dari Ibu P," ujar Siti Aminah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya