KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Pekanbaru

Ali mengatakan pihaknya segera melakukan verifikasi laporan yang masuk dari AMPR tersebut. Namun Ali belum bersedia membeberkan materi laporan yang dilayangkan AMPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2022, 22:00 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) terkait empat dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau.

"Setelah kami cek, benar ada laporan dimaksud. KPK pasti tindaklanjuti setiap laporan dengan verifikasi lebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan pihaknya segera melakukan verifikasi laporan yang masuk dari AMPR tersebut. Namun Ali belum bersedia membeberkan materi laporan yang dilayangkan AMPR.

"Mengenai pelapor dan materinya tentu kami tidak akan sampaikan," ujar Ali

Sebelumnya, KPK diminta mengusut empat dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau. Empat dugaan korupsi itu dilaporkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR).

"Ada empat poin yang kami sampaikan dalam dugaan laporan di Bapenda tersebut," ujar Ketua AMPR Riau, Asmin di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa sore 30 Agustus 2022.

Dugaan korupsi yang pertama yakni terkait rekayasa laporan piutang di Bapenda Pemkot Pekanbaru agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.

"Hal ini juga sudah kami sampaikan tadi barang bukti rekaman percakapan yang kami laporkan ke KPK sebagai bahan awal untuk dilaksanakannya penyidikan di Bapenda Pekanbaru," kata Asmin.

Yang kedua, kata Asmin terkait dugaan pemanfaatan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada perusahaan di lingkungan Pekanbaru yang diduga dimarkup.

Dugaan Adanya Pemungutan Insentif

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Kemudian yang ketiga, terkait adanya dugaan pemaksaan pungutan atas insentif upah pungut pegawai yang sudah melaksanakan tugas pungutan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar pajak.

Yang keempat terkait dugaan korupsi pemotongan atas bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata tahun 2020-2021 senilai Rp8,5 miliar.

"Itu akan dibagikan kepada 261 perusahaan yang taat pajak. Namun pembagian dana hibah ini tidak sesuai dengan angka yang seharusnya. Misalnya setelah kami lakukan uji petik di lapangan kepada salah satu perusahaan yang berhak mendapatkan dana hibah untuk taat pajak ini, misalnya ada di angka Rp190 juta, namun di lapangan cuma dikasih Rp2 juta," kata Asmin.

Asmin mengaku sudah dimintai keterangan terkait laporan yang sudah diterima oleh pihak KPK. Asmin pun meminta KPK segera menindaklanjuti laporannya.

"Kami minta agar kasus ini juga harus serius ditangani oleh KPK sebagaimana juga ini tugas dan wewenang mereka. Kami minta jangan berhenti di sini, agar tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya," dia memungkasi.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya