Liputan6.com, Jakarta Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mempertanyakan hasil survei yang menempatkan citra positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas lembaga penegak hukum lain.
Mudzakir mengaku bingung dengan penempatan KPK dalam survei tersebut.
Baca Juga
“Yang dinilai itu apanya citra (KPK) itu tinggi?” kata Mudzakir kepada media.
Advertisement
Komisi antirasuah, menurutnya, selama ini hanya menangani masalah kecil. Baru menyentuh level kepala daerah dan DPRD. Tidak ada kasus kakap yang ditangani.
“Saya sedikit kurang percaya dengan hasil survei itu. Kalau melihat dari substansi pokok perkara dibidang hukum, Jaksa misalnya, itu yang di publik selalu dikatakan bahwa Jaksa itu luar biasa karena apa, karena bisa menangani korupsi timah Rp 300 triliun,,” ujar Mudzakir.
Padahal, kata dia, kalau orang yang mengerti tentang hukum menilai kesungguhan Kejaksaan luar biasa.
"Jadi kalau dinilai tinggi, tapi praktek penegakan hukum tidak pas, tidak tepat berdasarkan aturan hukum. Nah, ini yang saya kira perlu dievaluasi juga seperti KPK itu," katanya.
Menurut Mudzakkir, KPK lembaga yang dulu dicitrakan sebagai trigger mechanism dalam penanganan korupsi, akan tetapi kasus yang ditangani kasus kecil. Dia pun mempertanyakan KPK apakah berani ke depannya menangani kasus-kasus besar.
"Sampai sekarang kasus yang ditangani kasus yang kecil-kecil, tidak berani memeriksa perkara-perkara yang besar. Bahkan KPK tidak berani menyentuh pejabat tinggi terkait dengan orang yang bersangkutan beserta keluarganya," jelasnya.
Kalau hanya membangun opini publik, tegas dia, lembaga survei itu tidak perlu melakukan itu. Sebab, kata dia, malah citranya yang kurang bagus.
"Karena saya khawatir dengan hasil survei mereka bangga dengan apa yang terjadi sekarang. Padahal yang terjadi sekarang tidak sepenuhnya itu menurut hukum adalah benar,” kata dia.
Citra KPK Melesat
Litbang Kompas menemukan citra baik KPK naik signifikan dari 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6 persen di Januari 2025.
Tren kenaikan persepsi baik publik terhadap KPK ini, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan sembilan lembaga lainnya, yaitu TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, menyebut naiknya citra baik KPK tidak lepas dari kontribusi kepemimpinan baru. Selain itu, kata dia, persepsi baik publik terhadap KPK juga diberikan atas dasar kasus-kasus yang ditangani dalam tiga bulan terakhir.
"Pada saat tiga bulan terakhir ini pengungkapan kasus-kasus yang cukup menyita perhatian publik, Harun Masiku misalnya, bahkan kemarin Bupati Situbondo ditetapkan tersangka oleh KPK. Saya pikir itu menjadi referensi dan pertimbangan responden ketika menjawab tentang KPK ya,” ujarnya.
"Ini kan ada kenaikan ya dari 65,9 persen, 60,9 persen, 72,4 persen. 56,9 persen menurut saya memang rendah untuk KPK ketika pascarevisi Undang-Undang KPK 2019. KPK memang turun drastis tingkat keyakinan publik dan tingkat citranya di hadapan publik ya,” lanjutnya
Advertisement