Hilangkan Jejak Kejahatan, Para Pelaku Obstruction of Justice Lakukan Ini

Anam menerangkan, percakapan di sebuah grup WhatsApp dihapus. Namun, tak merinci grup WhatsApp yang dimaksud, anya menyampaikan, ada beberapa komunikasi terputus pada ponsel Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Sep 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2022, 21:00 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi berisi reka ulang peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang dan rumah pribadinya di Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM mengungkap sejumlah barang bukti yang dihilangkan oleh para pelaku obstruction of justice untuk mengkaburkan fakta tewasnya Brigadir J.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menerangkan, salah satunya ponsel.

"Adanya upaya penghilangan barbuk handphone oleh kepolisian, jadi handphone diganti dihilangkan," ujar dia di Gedung Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Anam menerangkan, percakapan di sebuah grup WhatsApp juga dihapus. Namun, Anam tak merinci grup WhatsApp yang dimaksud. Anam hanya menyampaikan, ada beberapa komunikasi terputus. Terkahir, pada 10 Juli 2022.

"10 Juli 2022 malam, atau 11 Juli 2022 dini hari itu baru muncul. Sementara 10 Juli ke bawah itu gak terekam jejak digital karena dihapus," ujar dia.

Anam juga menyebut beberapa foto TKP dihilangkan. Komnas HAM berhasil menemukan foto pada 8 Juli 2022 itu di recycle bin atau tempat sampah. "Di mekanisme tersebut, jadi sudah dihapus. Kita tahu bagaimana foto di saat setelah peristiwa, di tanggal yg sama kurang dari satu jam," ujar dia.

Selanjutnya, kata Anam pengrusakan, pengambilan dan atau penghilangan CCTV dan atau decoder di TKP atau sekitarnya yang membuat peristiwa tidak utuh setelah kejadian.

"Jadi decoder atau CCTV dan sebagainya itu juga dihilangkan. Kalau ini mau terbuka mau membuat terang peristiwa harus semua video yang ada dikonstruksikan sesuai konstruksi peristiwa, tapi ini dipilih dengan tidak sesuai apa yang terjadi," ujar dia.

Terakhir, Anam menerangkan ada perintah untuk membersihkan TKP. "Ini juga ada misalnya darah bersihkan ini dibersihkan dan dikonsolidasikan," ujar dia.

6 Tersangka

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Timsus Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu di antaranya adalah Ferdy sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

"Baik, pada saat rilis beberapa lalu sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Justice ini, Div Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Menurut Agung, untuk hari ini sudah ada tersangka yang dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yakni Kompol Chuck Purwanto (CP).

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," jelas dia.

Dalam kurun waktu tersebut pula, lanjut Agung, penyidik akan menuntaskan pemberkasan tiap tersangka hingga dapat disidangkan sesuai tenggat waktunya.

"Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik," Agung menandaskan.

Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto (CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya