Mesesneg: Surpres Pengganti Lili Pintauli Telah Dikirimkan Ke DPR

Istana telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI terkait usulan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Sep 2022, 16:16 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 16:16 WIB
Mensesneg Pratikno Beri Keterangan Terkait Keputusan Presiden Jokowi
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan terkait keputusan Presiden Jokowi yang mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon baru Kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Istana telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR,” kata Mensesneg Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dia menyebut pihaknya telah mengirim surpres tersebut sejak satu pekan yang lalu.

“Sudah semingguan yang lalu,” ungkap Pratikno.

Meski mengaku telah mengirimkan Surpres, Pratikno enggan membeberkan nama pengganti Lili.

“Tanya ke DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Jokowi segera mengusulkan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada DPR.

"KPK hanya berharap bahwa pengusulan siapapun yang dicalonkan oleh Presiden untuk dipilih oleh DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

 

 

Wewenang Presiden

Ghufron mengatakan pengusulan nama pengganti Lili Pintauli adalah wewenang dari Presiden. KPK tidak memiliki otoritas dalam pengusulan nama tersebut.

"Selanjutnya adalah wewenang Presiden untuk kemudian mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili. Sejauh mana? Kami tidak memiliki otoritas, itu adalah kewenangan Presiden," ujarnya.

 

Sedikit Terganggu

Ghufron mengakui kinerja lembaganya sedikit terganggu karena satu kursi pimpinan KPK masih kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri pada 11 Juli 2022.

"Tentu pimpinan KPK berharap itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat, kemudian sedikit mengganggu," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya